1. Profil Perusahaan
PT Metrodata Electronics Tbk (“Perseroan”) merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan
salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia.
Perseroan didirikan pada 17 Februari 1983 sebagai salah
satu perusahaan dalam kelompok usaha METRODATA yang telah berkiprah di bidang
TIK sejak 1975. Sejak didirikan, Perseroan mengalami perubahan nama beberapa
kali, dan terakhir pada 28 Maret 1991 namanya diubah menjadi PT Metrodata
Electronics Tbk hingga sekarang.
Visi dan Misi
Sebagaimana umumnya perusahaan-perusahaan yang sudah mapan,
Perseroan memiliki seperangkat prinsip panduan yang menjadi acuan bagi
manajemen maupun karyawan dalam mengembangkan strategi Perseroan serta dalam
membangun reputasi Perseroan. Visi dan Budaya Perusahaan Perseroan tercermin
dengan baik dalam pernyataan berikut:
Visi
Perseroan
Memaksimalkan nilai bagi pemangku kepentingan dan membangun
lingkungan yang ideal untuk bekerja.
Misi
Perseroan
Menjadi perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
terkemuka yang memberikan nilai tambah kepada para mitra usaha dalam melakukan
transformasi bisnis.
2. Jejak Langkah Perusahaan
1975
Cikal bakal dari terbentuknya kelompok usaha METRODATA telah dimulai pada
tanggal 25 April 1975, dengan bisnis di bidang alat-alat tulis dan kertas printer continous form.
1983
Perseroan didirikan pada tanggal 17 Februari 1983 dengan nama PT Sarana Hitech
Systems.
1989
Pada tanggal 10 Oktober 1989 nama Perseroan berubah menjadi PT Metrodata
Epsindo.
1990
Pada tanggal 14 Februari 1990, Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
Indonesia (IDX: MTDL).
1991
Pada tanggal 28 Maret 1991 berubah menjadi PT Metrodata Electronics Tbk hingga
saat ini.
1996
Pada tanggal 1 Maret 1996, Perseroan mendirikan PT. Mitra Integrasi
Informatika, sebagai unit bisnis solusi yang berasal dari direct sales tim Perseroan.
2000
Pada tanggal 23 Mei 2000, Perseroan mendirikan PT. Metrodata E Bisnis, sebagai
unit bisnis distribusi yang berasal dari tim penjualan distribusi Perseroan.
2008
Pada tahun 2008, Perseroan mengakuisisi Soltius Asia Pte. Ltd., yang merupakan
perusahaan konsultan SAP yang sudah mapan. Soltius Asia Pte. Ltd. adalah
pemilik dari PT Soltius Indonesia, yang kini menjadi salah satu entitas anak
dalam kelompok usaha METRODATA. Akuisisi ini merupakan langkah penting karena
menjadi jalan bagi Perseroan untuk bersaing dengan mitra-mitra SAP lainnya,
terutama di segmen enterprise.
Di
tahun yang sama, Perseroan juga membeli 37,21% kepemilikan saham PT Xerindo
Teknologi, sebuah perusahaan dengan keahlian di bidang perencanaan radio,
instalasi, pengujian/commissioning, perawatan dan sebagainya.
2010
Di bulan Desember 2010, Perseroan telah menyelesaikan pelaksanaan Put Option
atas saham Perseroan di PT E Metrodata Com (“EMC”) kepada BT Frontline Pte.
Ltd. (“Frontline”) dengan menjual sahamnya kepada Frontline (dan afiliasinya).
Penyelesaian tersebut bertujuan untuk memitigasi dampak akuisisi Sun
Microsystems Inc. oleh Oracle USA Inc.
2011
Awal tahun 2011, entitas anak di bidang distribusi melakukan usaha pembentukan
joint venture dengan King's Eye Investments Limited (Synnex), salah satu
entitas anak Synnex Technology International Corp, sebuah perusahaan Taiwan
yang merupakan pemain ketiga terbesar di dunia dan terbesar di Asia dalam
bisnis distribusi produk TIK.
Pada
triwulan pertama di tahun yang sama, Perseroan memutuskan untuk mendirikan Unit
Bisnis Modern Ritel produk TIK dengan nama PT My Icon Technology yang meliputi
modern store, online store dan store-in-store dengan menyediakan produk-produk
TIK secara ritel dan langsung kepada konsumen selaku pengguna akhir.
2012
Pada tahun 2012, Perseroan dan Logicalis Singapore Pte. Ltd. mendirikan
perusahaan joint venture, PT Logicalis Metrodata Indonesia, yang bergerak dalam
bidang solusi dan jasa TIK yang terintegrasi.
2016
Pada tanggal 11 Maret 2016 anak usaha Perseroan PT Synnex Metrodata Indonesia
mendirikan PT Synnex Metrodata Technology and Services (SMTS), yang bergerak di
bidang perakitan komputer atau peralatan komunikasi tanpa kabel.
3. Struktur Perusahaan
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan dalam Entitas Anak dan
Asosiasi:
Berikut adalah Susunan pemegang saham Perseroan pada 31 Desember 2016
berdasarkan laporan PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek
Perseroan adalah :
4. Tata Kelola Perusahaan
Sebagai perusahaan publik, penerapan
Tata Kelola Perusahaan adalah sebuah keniscayaan dan merupakan landasan bagi
operasional Perseroan agar pengelolaan Perseroan dapat berjalan secara efisien,
efektif dan profesional sehingga tercipta citra Perseroan yang positif serta
dapat meningkatkan kinerja Perseroan secara optimal.
Perseroan secara konsisten
mengoptimalkan penerapan Tata Kelola Perusahaan melalui penguatan infrastruktur
untuk mencapai praktik terbaik, dengan melakukan penyesuaian sistem dan
prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan
agar semakin efektif.
Hal ini mengacu pada 4 (empat) prinsip
dasar yang menjadi pedoman bagi setiap langkah yang diambil oleh Manajemen
Perseroan atau karyawan di segala tingkatan organisasi. Keempat prinsip dasar
ini adalah:
Transparansi
Transparansi merupakan komitmen untuk memastikan tersedianya informasi penting
yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Informasi ini
bisa berupa posisi keuangan Perseroan, manajemen dan struktur kepemilikan
Perseroan. Semuanya harus tersedia secara akurat, jelas dan tepat waktu.
Akuntabilitas
Akuntabilitas menjamin adanya mekanisme, peran dan tanggung jawab sebuah
manajemen profesional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil yang
berdampak pada kegiatan-kegiatan operasional Perseroan.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah penjabaran yang jelas mengenai peran setiap pihak dalam
meraih sasaran bersama, termasuk kepastian bahwa semua regulasi dan semua norma
sosial telah dipenuhi.
Kelayakan
Kelayakan menjamin bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil
diselaraskan dengan kepentingan pihak-pihak terkait, termasuk para pelanggan,
pemasok, pemegang saham, investor dan publik pada umumnya.
RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
merupakan organ berkedudukan tertinggi dalam struktur tata kelola perusahaan di
PT Metrodata Electronics Tbk (“Perseroan”).
RUPS memiliki wewenang yang tidak
dimiliki oleh organ tata kelola lainnya, khususnya dalam menentukan arah jangka
panjang Perseroan serta dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan.
Pada tahun 2016 Perseroan
menyelenggarakan dua kali RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa,
keduanya diselenggarakan pada tanggal 8 Juni 2016.
Ringkasan hasil-hasil RUPS yang
diselenggarakan adalah sebagai berikut:
RUPS Tahunan
1. Memberikan persetujuan dan pengesahan
atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta
persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman
Bing Satrio & Eny – Deloitte Touche Tohmatsu Limited, dan persetujuan atas
Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2015.
2. (i). Menyetujui dan mengesahkan
penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2015, yaitu:
a. Sebanyak-banyaknya Rp 47.523.492.000 (empat puluh tujuh miliar lima
ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah), dari
laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2015, dengan cara membagi Dividen Saham
dengan rasio 35 : 1 yaitu 35 saham lama akan memperoleh 1 saham baru. Sehingga
jumlah Dividen Saham yang akan dibagikan adalah sebanyak-banyaknya 66.004.850
(enam puluh enam juta empat ribu delapan ratus lima puluh) saham baru;
b. Sejumlah Rp 11.230.000.000 (sebelas miliar dua ratus tiga puluh juta
Rupiah) untuk pembagian Dividen Interim/Tunai tahun buku 2015 yang telah
disetujui oleh Dewan Komisaris atas pembayaran pajak atas Dividen Saham tahun
buku 2014 dan Dividen Interim/tunai tahun buku 2015, sebagaimana telah
dibagikan pada tanggal 22 Juli 2015;
c. Sisanya dialokasikan sebagai Laba Ditahan Perseroan.
(ii). Memberikan kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak
terbatas untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian Dividen
Saham.
3. Pemberian wewenang dan kuasa kepada
Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny – Deloitte Touche Tohmatsu Limited
ataupun para penerus dan penggantinya atau Kantor Akuntan Publik Independen
lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit
pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2016 serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik Independen tersebut berikut persyaratan lain
penunjukannya.
4. a. Menetapkan dan menyetujui
honorarium serta tunjangan lainnya dari para anggota Dewan Komisaris Perseroan
sebesar Rp 2.142.318.750 (dua miliar seratus empat puluh dua juta tiga ratus
delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) per tahun bruto untuk seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan;
b. Memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan anggota Direksi
Perseroan beserta fasilitas-fasilitas lainnya.
Realisasi Hasil RUPS
Tahunan 2015
Seluruh Keputusan RUPS Tahunan 2015 yang
perlu ditindaklanjuti telah dilaksanakan oleh manajemen Perseroan, termasuk
pembagian dividen saham untuk tahun buku 2015, yang dilaksanakan pada tanggal
22 Juli 2016.
RUPS Luar Biasa
1. Menyetujui perubahan
pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor Penuh dalam rangka pembagian Dividen Saham yang telah
diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebelum Rapat ini;
2. Memberikan kuasa
dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan
setiap tindakan yang diperlukansehubungandengankeputusantersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat di hadapanNotaris, untuk menetapkan kepastian jumlah saham baru
yang dikeluarkan dan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam
rangka pembagian Dividen Saham tersebut termasuk untuk mengubah, menyusun dan
menegaskan kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan
susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut (bilamana diperlukan)
sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan
atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Realisasi Hasil RUPS
Luar Biasa 2015
Keputusan RUPS Luar Biasa 2015 yang
perlu ditindaklanjuti telah dilaksanakan oleh manajemen Perseroan.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan
yang bertugas melakukan fungsi pengawasan dan memberikan nasehat kepada
Direksi dan bertanggung jawab secara kolektif kepada Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
Anggota Dewan Komisaris tidak mengambil
dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan
fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh RUPS.
Seluruh anggota Dewan Komisaris memiliki
integritas dan kompetensi yang memadai sesuai dengan kebutuhan bisnis
Perseroan.
Saat ini, Dewan Komisaris Perseroan
terdiri dari tiga anggota. Mereka adalah Presiden Komisaris, Wakil Presiden
Komisaris, dan seorang Komisaris merangkap Komisaris Independen.
Dewan Komisaris Perseroan diangkat
berdasarkan Keputusan RUPS tanggal 8 Juni 2015, untuk jangka waktu 5 tahun.
Dewan Komisaris Perseroan telah
mengikuti pelatihan internal dalam bidang manajemen, bisnis dan keuangan dalam
rangka meningkatkan kompetensi.
Presiden Komisaris Perseroan, yaitu
Bapak Candra Ciputra mempunyai hubungan afiliasi dengan salah satu pemegang saham
utama Perseroan, yaitu PT Ciputra Corpora.
Komisaris Independen berasal dari luar
Perseroan, tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung dalam
Perseroan dan tidak memiliki hubungan berelasi dengan Perseroan, anggota Dewan
Komisaris lain, Direksi, ataupun Pemegang Saham Utama Perseroan, serta tidak
memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan selaku emiten berkewajiban untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK tersebut khususnya untuk ketentuan
pasal 35 mengenai kewajiban menyusun Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan
Komisaris.
Saat ini Perseroan telah memiliki
Pedoman Dewan Komisaris dengan garis besar sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung
Jawab Dewan Komisaris:
§ Melakukan pengawasan
dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi
nasihat kepada Direksi;
§ Memberikan persetujuan
atas rencana kerja tahunan Perseroan selambat-lambatnya sebelum dimulainya
tahun buku yang akan datang;
§ Melakukan tugas yang
secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham;
§ Melakukan tugas,
wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
§ Meneliti dan
bertanggung jawab atas laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta
menandatangani laporan tahunan tersebut;
§ Mematuhi Anggaran
Dasar dan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban serta kewajaran.
Wewenang Dewan
Komisaris:
§ Meneliti dan menelaah
laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan
tahunan tersebut;
§ Meminta keterangan/penjelasan
dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan menyangkut
Perseroan;
§ Mengetahui segala
kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
§ Meminta Direksi
dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri Rapat Dewan Komisaris;
§ Membentuk Komite
Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, serta komite lainnya (jika dianggap
perlu) dengan memperhatikan kemampuan Perseroan.
Kode Etik:
1. Setiap anggota Dewan
Komisaris wajib mematuhi kode etik yang berlaku di Perseroan, menjalankan
tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan
selalu mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Good Corporate Governance, dan Anggaran Dasar Perseroan
serta wajib menghindari kondisi benturan kepentingan antara Perseroan dengan
Dewan Komisaris serta para pihak terkait.
2. Rangkap jabatan:
1. Anggota Dewan
Komisaris hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan sebagai anggota
Direksi pada perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua) perusahaan publik;
2. Anggota Dewan
Komisaris hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan sebagai anggota
Dewan Komisaris perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua) perusahaan
publik.
3. Anggota Dewan
Komisaris wajib menjaga kerahasiaan pembahasan dan keputusan Dewan Komisaris
dan atas informasi yang diperoleh dalam Rapat, kecuali ditentukan lain oleh
Presiden Komisaris, atau jika informasi tersebut diungkapkan oleh Perusahaan
kepada publik.
4. Setiap anggota Dewan
Komisaris dilarang untuk mengambil keputusan yang dapat berpotensi menempatkan
Dewan Komisaris pada kemungkinan pertama terhadap potensi benturan kepentingan.
5. Dalam hal terjadi
benturan kepentingan, maka:
1. Anggota Dewan
Komisaris dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat merugikan
Perseroan atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
2. Wajib mengungkapkan
benturan kepentingan tersebut dalam suatu risalah rapat yang minimal memuat
nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan
kepentingan dan dasar pengambilan keputusan.
6. Setiap anggota Dewan
Komisaris wajib:
1. Tidak memanfaatkan
Perseroan untuk kepentingan keluarga dan/atau pihak-pihak lain yang merugikan
atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
2. Tidak mengambil
dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan
fasilitas lainnya yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Dewan Komisaris:
Dewan Komisaris wajib
mempertanggungjawabkan fungsi pelaksanaan tugasnya kepada Para Pemegang Saham
melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam menjalankan tugas pengawasannya,
Dewan Komisaris secara berkala mengadakan rapat-rapat, baik rapat internal
maupun rapat dengan Direksi yang membahas kinerja Perseroan secara menyeluruh.
Penilaian Kerja dan
Remunerasi:
Remunerasi untuk Dewan Komisaris
ditetapkan oleh RUPS berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang
menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi.
KOMITE NOMINASI & REMUNERASI
Dalam rangka untuk memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris Perseroan menjalankan
fungsinya sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 27 Oktober 2015.
Komite Nominasi dan Remunerasi telah
memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi, sebagai
berikut:
Pedoman Nominasi
Pedoman ini dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris yang menjalankan fungsi Komite Nominasi.
1. Tugas dan Tanggung
Jawab terkait Nominasi
§ Memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi
dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
§ Melakukan penilaian
kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur
yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
§ Memberikan rekomendasi
mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
§ Memberikan usulan
calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
§ Komisaris kepada Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Tata Cara dan
Prosedur Kerja
§ Menyusun komposisi dan
proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
§ Menyusun kebijakan dan
kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan/Dewan
Komisaris.
§ Menyusun Program
Pengembangan Kemampuan anggota Direksi dan/Dewan Komisaris.
§ Evaluasi kinerja
Direksi dan Dewan Komisaris.
3. Penyelenggaraan
Rapat
Rapat dengan agenda Nominasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris yang
diadakan secara berkala minimal 4 (empat) Bulan sekali.
4. Sistem Pelaporan
Kegiatan
Laporan pelaksanaan tugas Nominasi tercantum di dalam laporan pengawasan Dewan
Komisaris yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Pedoman Remunerasi
Pedoman ini dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris yang menjalankan fungsi Komite Remunerasi.
1. Tugas dan Tanggung
Jawab terkait Remunerasi
1. Memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi,
dan besaran atas remunerasi.
2. Melakukan penilaian
kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Tata Cara dan
Prosedur Kerja
A. Menyusun struktur remunerasi bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yang terdiri dari:
1. Remunerasi (gaji,
bonus, tunjangan rutin, dan fasilitas lainnya dalam bentuk Non Natura).
2. Fasilitas lain dalam
bentuk Natura, seperti: tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kesehatan, dan
tunjangan-tunjangan keanggotaan (keanggotaan klub kesehatan).
3. Manfaat Pensiun (yang
diperoleh pada saat akhir masa tugas).
B. Menyusun kebijakan atas Remunerasi
bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang selanjutnya ditetapkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberikan kuasa dan
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan nilai remunerasi.
Kebijakan remunerasi didasarkan atas:
1. Kelayakan/kewajaran;
2. Kinerja/prestasi kerja
Direksi dan Dewan Komisaris;
3. Kinerja Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang Perseroan terbatas;
4. Ketentuan Peraturan
perundangan Perpajakan dan ketenagakerjaan yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham dapat
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk merancang dan menentukan
sistem remunerasi termasuk diantaranya honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan
remunerasi lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
C. Menyusun besaran atas remunerasi bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Besarnya remunerasianggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroandiusulkan dan direkomendasikan oleh DewanKomisaris
(yang dalam hal ini bertindak ataumenjalankan fungsinya sebagai Komite
Remunerasi). Besarnya gaji, tunjangan, fasilitas dan manfaat yang diperoleh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditentukan berdasarkan kinerja
masingmasing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perkembangan pasar
dari usaha sejenis. Jumlah besaran remunerasi akan dievaluasi setiap tahun
berdasarkan tingkat kompetitif usaha Perseroan dan kondisi ekonomi pada saat
itu.
D. Penyelenggaraan rapat
Rapat dengan agenda Remunerasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris yang
diadakan secara berkala minimal 4 (empat) bulan sekali.
E. Sistem Pelaporan
Laporan pelaksanaan tugas Remunerasi tercantum di dalam laporan pengawasan
Dewan Komisaris yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
DIREKSI
Direksi adalah organ Perseroan yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
Anggota Direksi diangkat berdasarkan
keputusan RUPS pada tanggal 8 Juni 2015, untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali
Direktur Independen yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS tanggal 8 Mei
2014.
Anggota Direksi Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi antara satu sama lain.
Saat ini Direksi Perseroan berjumlah
empat orang, yang terdiri dari seorang Presiden Direktur yang membawahi tiga
orang Direktur. Agus Honggo Widodo, Direktur, bertanggung jawab atas
pengelolaan Unit Bisnis Distribusi. Sjafril Effendi, Direktur, bertanggung
jawab atas pengelolaan Unit Bisnis Solusi. Randy Kartadinata, Direktur
Independen, bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Perseroan.
Ketiga Direktur tersebut termasuk tiga
fungsi Unit Kerja yaitu Departemen Internal Audit, Departemen Legal dan
Direktorat Sumber Daya Manusia melapor kepada Susanto Djaja, Presiden Direktur.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan selaku emiten berkewajiban untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK tersebut khususnya untuk ketentuan
pasal 35 mengenai kewajiban menyusun Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan
Komisaris.
Saat ini Perseroan telah memiliki Pedoman
Direksi dengan garis besar sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung
Jawab Direksi:
§ Direksi bertugas
menjalankan dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan, sesuai dan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan;
§ Setiap anggota Direksi
wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya, dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar;
§ Memimpin, mengurus dan
mengendalikan Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha
meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;
§ Mengontrol, memelihara
dan mengelola kekayaan Perseroan;
§ Menyusun rencana kerja
tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada
Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang.
Wewenang Direksi:
§ Membentuk dan
mengangkat serta memberhentikan Sekretaris Perusahaan atau susunan unit kerja
Sekretaris Perusahaan berikut penanggungjawabnya;
§ Mewakili Perseroan di
dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian,
mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan,
dengan pembatasan-pembatasan tertentu seperti yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar Perseroan.
Kode Etik:
1. Setiap anggota Direksi
wajib mematuhi kode etik yang berlaku di Perseroan, menjalankan tugasnya dengan
itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan
peraturan perundangundangan yang berlaku, Tata Kelola Perusahaan, dan Anggaran
Dasar Perseroan serta wajib menghindari kondisi benturan kepentingan antara
Perseroan dengan Direksi serta para pihak terkait.
2.
Rangkap jabatan:
a. Anggota Direksi hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan
sebagai anggota Direksi pada perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua)
perusahaan publik;
b. Anggota Direksi hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan sebagai
anggota Dewan Komisaris perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua)
perusahaan publik.
3.
Setiap anggota Direksi wajib menjaga kerahasiaan pembahasan dan keputusan
Direksi dan atas informasi yang diperoleh dalam Rapat, kecuali ditentukan lain
oleh Presiden Direktur, atau jika informasi tersebut diungkapkan oleh
Perusahaan kepada publik.
4.
Setiap anggota Direksi dilarang untuk mengambil keputusan yang dapat
berpotensi menempatkan Direksi pada kemungkinan pertama terhadap potensi
benturan kepentingan.
5.
Dalam hal terjadi benturan kepentingan, maka:
a. Anggota Direksi dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat
merugikan Perseroan atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
b. Wajib mengungkapkan benturan kepentingan tersebut dalam suatu risalah rapat
yang minimal memuat nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah
pokok benturan kepentingan dan dasar pengambilan keputusan.
6.
Setiap anggota Direksi wajib:
a. Tidak memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan keluarga dan/atau
pihak-pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
b. Tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain
remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Direksi:
§ Direksi berkewajiban
memberikan pelaporan atas semua isu atau hal penting yang terjadi di dalam
Perseroan kepada semua anggota Direksi baik dalam Rapat Direksi maupun dalam
pertemuan Direksi yang diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan para
anggota Direksi;
§ Direksi berkewajiban
memberikan pelaporan atas halhal penting yang terjadi di dalam Perseroan kepada
Dewan Komisaris melalui Rapat yang diadakan bersama dengan Direksi, maupun
pelaporan secara langsung oleh Direksi kepada Dewan Komisaris.
Direksi mengadakan rapat-rapat baik
rapat internal maupun rapat dengan Dewan Komisaris untuk membahas perkembangan
dan memutuskan kebijakan-kebijakan pengelolaan Perseroan.
Pada tahun 2016 anggota Direksi
mengikuti sejumlah program pelatihan untuk mengembangkan kompetensi dan
pengetahuannya, sejalan dengan kebutuhan Perseroan dan perkembangan terkini.
Direksi juga ikut menghadiri berbagai konferensi yang diselenggarakan pihak
prinsipal dan memenuhi undangan pameran TIK di dalam dan luar negeri.
Penilaian Kerja dan
Remunerasi:
Penilaian terhadap hasil kinerja Direksi
dilakukan secara berkala oleh Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Nominasi
dan Remunerasi.
RUPS menetapkan remunerasi bagi anggota
Direksi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi
Komite Nominasi dan Remunerasi.
KOMITE AUDIT
Komite Audit merupakan organ Dewan
Komisaris yang bertugas membantu tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
dalam meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan di Perseroan.
Komite Audit Perseroan dibentuk
berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.I.5. Komite Audit membantu Dewan
Komisaris dalam mengevaluasi kewajaran Laporan Manajemen yang disusun oleh
Direksi dan mengidentifikasi berbagai masalah yang berkaitan dengan pelanggaran
terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan yang dilakukan
Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya membantu
Dewan Komisaris, Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit dan rencana
kerja yang telah disusun.
Saat ini Komite Audit terdiri dari tiga
orang, yang diketuai oleh Komisaris Independen dan dua orang anggota yang
memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi dan pengalaman di bidang audit
yang memadai.
LULU TERIANTO, BCA, MM
Komisaris Independen merangkap Ketua Komite Audit
Memperoleh gelar Bachelor of Commerce and Administration dari Victoria
University of Wellington, Selandia Baru pada tahun 1986 kemudian memperoleh
gelar Magister Manajemen dari Universitas Pelita Harapan di Jakarta pada 2002.
Memulai karirnya di National Bank of New Zealand pada 1984, kemudian berkarir
di berbagai perusahaan di Selandia Baru dan Jakarta, Indonesia. Saat ini beliau
menjabat sebagai Direktur dan Presiden Direktur dari Grup Harian Bisnis
Indonesia. Beliau juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Metropolitan
Kentjana Tbk dan PT Metropolitan Land Tbk. Diangkat sebagai Komisaris
Independen Perseroan merangkap Ketua Komite Audit Perseroan pada tanggal 20
Juni 2012.
SELVIA WANRI, SE
Anggota Komite Audit
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta pada
tahun 2003. Memulai karir di KAP Siddharta Siddharta & Widjaja (KPMG
International) dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 dengan posisi terakhir
Supervisor Auditor. Beliau bergabung dengan Pricewaterhouse Coopers sebagai
Manajer Internal Audit sejak tahun 2008 sampai dengan 2011. Saat ini beliau
bekerja sebagai konsultan keuangan pada perusahaan swasta. Diangkat sebagai
Anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 1 Juli 2015.
Jimmy Cakranegara, SE
Anggota Komite Audit
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBII, Jakarta
pada tahun 2003. Memulai karir di KAP Mitra Winata dari tahun 2002 sampai
dengan tahun 2003. Kemudian Beliau bergabung dengan KAP Purwantono, Sarwoko
& Sandjaja (Ernst & Young) sejak tahun 2003 sampai dengan 2008 dan KAP
Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja (Morison International) sejak tahun 2008
sampai dengan 2011. Saat ini beliau bergabung dengan KAP Kosasih, Nurdiyaman,
Tjahjo & Rekan (Crowe Horwath) sebagai Manajer Audit. Diangkat sebagai
Anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2015.
Komite Audit juga senantiasa
berkoordinasi dengan Audit Internal Perseroan untuk mengoptimalkan fungsi
pengawasan.
MANAJEMEN RISIKO
Perseroan memandang bahwa penerapan
manajemen risiko dalam menjalankan bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pencapaian target
kinerja Perseroan yang telah dicanangkan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan
secara menyeluruh.
Kualitas penerapan manajemen risiko yang
efektif penting bagi Perseroan dalam menghadapi risiko usaha yang dipengaruhi
oleh faktor-faktor internal dan eksternal.
Perseroan telah melakukan identifikasi
risiko berdasarkan bobot dampak risiko terhadap kegiatan usaha dan keuangan
Perseroan untuk memastikan proses operasional yang efektif, efisien dan dapat
diandalkan untuk mendukung strategi Perseroan serta mewujudkan Tata Kelola
Perusahaan.
Berikut adalah daftar risiko usaha yang
dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya:
Risiko Persaingan
Usaha
Dalam bidang usaha distribusi produk dan jasa TIK, Perseroan menghadapi
persaingan yang semakin ketat dengan bertambahnya pemain baru dan masing-masing
pemain berusaha mempertahankan dan memperluas pangsa pasarnya. Apabila
Perseroan gagal memperluas pangsa pasarnya dan meningkatkan pelayanannya kepada
para pelanggan, kemampuannya dalam menghasilkan
pendapatan atau laba akan menurun.
Risiko Terbatasnya
Manusia di Bidang TIK di Indonesia
Dalam merealisasikan rencana pengembangan usaha di bidang TIK, Perseroan
mengandalkan pertumbuhan usahanya pada manusia, yaitu keahlian dan keterampilan
yang dimiliki oleh para eksekutif dan tenaga ahli yang bekerja di Perseroan.
Apabila Perseroan tidak dapat mempertahankan eksekutif dan tenaga ahlinya, hal
ini dapat mengakibatkan turnover karyawan yang tinggi. Selanjutnya, jika
Perseroan gagal untuk merekrut penggantinya, maka hal ini akan mempengaruhi
kinerja Perseroan sehingga dapat mengurangi pendapatan Perseroan.
Risiko Kompetisi
dengan Sebagian Pelanggan
Sebagian besar penjualan perangkat keras Perseroan dilakukan melalui para
reseller. Strategi Perseroan adalah memberikan akses pada para pembeli
korporasi untuk melakukan transaksi pembelian langsung dengan Perseroan.
Strategi ini menciptakan kompetisi bagi para reseller, yang sebenarnya
merupakan pelanggan Perseroan sekaligus penjual pada pasar korporasi bagi
produk- produk yang dijualnya. Strategi ini dapat memengaruhi hubungan dagang
Perseroan dengan para reseller, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja
Perseroan dan mengurangi pendapatan Perseroan.
Risiko Perubahan Nilai
Tukar Mata Uang Asing
Beberapa produk TIK yang ditawarkan Perseroan merupakan produk-produk yang
berasal dari pemegang merek di luar negeri yang nilainya terkait dengan kurs
valuta asing. Walaupun sebagian besar dari pemegang merek sudah membuka
perwakilannya di Indonesia dan menjual produknya dalam mata uang Rupiah, namun
kenaikan harga yang mungkin timbul dari penguatan kurs valuta asing akan
mengakibatkan turunnya permintaan yang akan memberikan pengaruh terhadap
pendapatan dan kondisi keuangan Perseroan.
5. Penghargaan
Metrodata telah menerima berbagai penghargaan atas prestasinya di bidang Oenjualan peoduk dan solusi
§ 2017, Indonesia Most
Innovative Business Award 2017 (Category Computer Services and Other Devices),
Majalah Warta Ekonomi.
§ 2017, Indonesia Best
Issuer 2017, Catagory: Trade, Sub Sector Industries Sector: Industri
Perdagangan, Jasa, dan Investasi, Majalah Warta Ekonomi.
§ 2016, Peringkat 3,
Kelompok Usaha Jasa Komputer & Perangkatnya, Sektor Perdagangan, Jasa &
Investasi, Majalah Economic Review dan IPMI International Business School.
§ 2016, The Best 50
Companies (Category Electronics, no.33), Forbes Indonesia
§ 2016, The Best Listed
Company 2016 - in Electronics Sector, Majalah Investor
§ 2015, Asia’s Best
Companies 2015 (Best Small-Cap category), Majalah FinanceAsia.
§ 2014, The Best 50
Companies (Category Computer Peripherals, no.38), Forbes Indonesia
§ 2014, Most Powerful
& Valuable Company Award 2014, Majalah Warta Ekonomi
§ 2013, Fortune
Indonesia 100 - Perseroan mendapatkan penghargaan dalam pemeringkat Fortune 100
Company dengan urutan ke 75.
§ 2013, Top Performing
Listed Companies 2013, Metrodata Electronics Tbk menduduki urutan nomor 2 dalam
sektor Elektronika dan urutan ke 40 dari 151 perusahaan kategori Kapitalisasi
Pasar dibawah Rp 10 triliun, Majalah Investor Group.
§ 2012, Fortune
Indonesia 100 - Dalam urutan 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Metrodata
Electronics menempati urutan ke 94. Pada peringkat berdasarkan
industri—Industri Perdagangan dan Jasa, Metrodata Electronics menempati urutan
ke 17 dari 24 perusahaan terpilih.
2011, Urutan ke 85
dari Fortune100 Indonesia. Urutan ke 19 dari 23 perusahaan sektor Industri
Perdagangan dan Jasa.
§ 2010, The Most
Powerful Companies per sektor industri perdagangan, jasa dan investasi serta
komputer dan sektor jasa, Majalah Warta Ekonomi.
§ 2009, Urutan 1 di
Sektor Elektronika dan urutan 11 dari seluruh Emiten, Majalah Investor
§ 2008, The Best Listed
Companies 2008 – Emiten dengan Kinerja Terbaik Sektor Elektronika, Majalah
Investor.