Thursday, December 28, 2017

Tugas Makalah Proposal Pengajuan Usaha

Memenuhi Tugas Softskill (Pengantar Bisnis Informatika)

Kelompok:

1. Nijar Maulana Y
2. Kasyfi Firdaus
3. M.Kautsar Firdaus
4. M.Naufal Zuhdi
5. Jafar Shadiq
6. Parulian Siagian
7. Ressa Wahyu Ramadhan
 8. Richard Natanael
9. Ryan Fathurrachman

Tugas membuat Makalah Proposal Pengajuan Usaha yang bergerak di bidang IT. Untuk lebih jelas melihat makalah tersebut dapat dilihat pada link dibawah ini:

https://drive.google.com/file/d/1f8ihiG4JEF_GP6NZTe8aijrfdAISvt--/view?usp=sharing

Thursday, November 9, 2017

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA - Tugas Makalah (PT.GAMATECHNO)

MAKALAH

PT.GAMATECHNO

(PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA)



DOSEN

Rosny Gonidjaya, SKOM, MMSI

Disusun Oleh :

Kelompok 10

Nijar Maulana Y (57414936)

Ressa Wahyu (59414089)

Seto Dwiyulianto (5A414168)

Teguh Prabowo (5A414710)



PT.GAMATECHO


Makalah tentang perusahaan yang bergerak dibidang IT. Jika ingin mengetahui lebih jelastentang makalah ini dapat melihat pada link di bawah ini:


Monday, October 30, 2017

PERUSAHAAN YANG BERGERAK DALAM BISNIS INFORMATIKA


PT. Jalin Mayantara



1. Profil Perusahaan

Jalin Mayantara Indonesia (JMI) atau biasa disingkat dengan jayantara adalah suatu perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi  (TIK) yang berkedudukan di jakarta, yang secara resmi berdiri sejak 16 mei 2006.

Para pendiri perusahaan ini, bahkan jauh sebelum mendirikan perusahaan ini secara resmi memiliki mimpi untuk memajukan bangsa Indonesia melalui pemanfaatan TIK yang tepat guna terutama bagi dunia pendidikan Indonesia. Sampai sekarang, semangat tersebut masih terus dijaga dan mengilhami beragam produk dan layanan yang dilahirkan.

Seiring dengan berjalannya waktu kami bertambah kuat dengan bergabungnya talenta-talenta yang inovatif dan masih memiliki banyak energi positif. Kami sadar bahwa kami tidak bisa berjalan sendiri, karena itulah kami berkolaborasi dengan banyaj komunitas dan bermitra dengan banyak perusahaan lain. Komunitas dan para mitra ini menjadi bagian penting perusahaan.

2. Visi dan Misi

Membangun ICT pendidikan Nasional yang mandiri dengan menyediakan bergam produk danlayanan online terpadu untuk mendorong kemajuan dunia pendidikan skala nasional yang tepat guna, terjangkau dan berkesinambungan.

3. Pengalaman Kami

Dengan berbekal pengalaman selama hampir 10 tahun berkecimpung di dunia pendidikan dan TIK, kami merupakan salah satu perusahaan yang ikut merintis dan sukses memanfaatkan SaaS(Sofware as a Service) dan Cloud Computing di Indonesia.
Selain itu kami pun kami banyak melakukan riset yang tak terbatas pada riset teknologi web, tapi juga teknologi datelit dan perangkat bergerak (mobile). Produk yang kami hasilkan dikemas dalam desain pengguna. Kami terus mengikuti perkembangan tren  eknologi  agar dapat meramunya menjadi teknologi tepat guna yang bermanfaat, mudah dipakai , terjangkau dan sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

Kami juga menyediakan sumber daya manusia yang terlatih diataranya bisa dimnfaatkan untuk mendukung proyek -proyek instalasi dan menyediakan Engineeron  Site (Eos) di seluruh pelosok Nusantara.

4. Info Lain

Pernah menjuarai Indonesia ICT Award tahun 2008 untuk kategori e-Education ( Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan atau lebih dikenal dengan sebutan SIAP Online).


TECHNOLOGY

1. Mobile Technology

Pemanfaatan perangkat bergerak dari waktu ke waktu akan semakin dominan. untuk mengantisipasi tren tersebut, kami mengadopsi teknologi agar para engguna yang menjadi fokus dari semua produk kami dapat mengakses dan memperoleh informasi yang diinginkan dengan lebih mudah dari beragam perangkat yang dimilikinya. Anda tidak ridak lagi harus berada di depan komputer untuk memanfaatkan layanan -layanan kami.

2. SaaS and Cloud Computing

Salah satu faktor penghambat pengadopsian suatu teknologi adalah karena tingginya biaya investasi yang dibutuhkan dan rumitnya proses implementasi. Kami berusaha meminimalkan hambatan tersebut dengan menyediakan layanan dalam bentuk SaaS & Cloud Computing. Dengan biaya yang relatif terjangkau, anda dapat memanfaatkan terkoni dengan mudah.

3. Stunning Design

Produk yang baik adalah produk yang mengerti penggunanya. Kami mengemas semua layanan kami dalam balutan desain indah yang berdiri khas serta ramah bagi pengguna. Bahkan anda tak perlu lagi bersusah payah mempelajari bagaimana suatu aplikasi berjalan, kami merancang layanan yang kami sediakan agar dapat digunakan secara intuitif.

PORTFOLIO


PPDB Online

Proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang rutin dilakukan oleh Dinas Pendidikan sangat rawan diselewengkan bila dilakukan secara manual. Selain itu proses manual tentu sangat merepotkan bagi calon siswa maupun orang tuanya.
Melihat permasalahan yang banyak timbul di daerah-daerah terkait proses seleksi ini, JMI berupaya turut andil memberikan solusi dengan mengembangkan layanan PPDB yang bersifat obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan realtime online. SIAP PPDB Real Time Online, adalah sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi PPDB, mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (realtime). Sistem ini sudah diimplementasikan sejak tahun 2003 di lebih dari 25 daerah di Indonesia.

SIAP Online

SIAP Online merupakan layanan aplikasi online terpadu bagi dunia pendidikan Indonesia. Kami hadir memadukan beragam sistem dan aplikasi online yang dibutuhkan oleh sekolah, guru, siswa, dan orangtua/wali siswa dengan instan dan tidak merepotkan. SIAP Online mampu mengelola data dan informasi pendidikan dengan lebih cepat, mudah, akurat, terpadu dan berkesinambungan dari mulai tingkat sekolah, dinas pendidikan kota, kabupaten, provinsi hingga pusat (kemdikbud). Semua kemampuan yang tersedia sangatlah terjangkau, berbiaya investasi rendah dengan nilai manfaat sangat tinggi.
Kemampuan SIAP Online jauh lebih unggul daripada produk sejenis lainnya. Dengan menggunakan model SaaS (Software as a Services) dan dukungan teknologi Komputasi Awan (Cloud Computing) terkini, SIAP Online mampu memberikan total solusi layanan aplikasi online pendidikan dengan BANYAK KEUNTUNGAN untuk Anda.

Pengembangan DigiBox dan DigiServer - SEA EduNet - SEAMOLEC

SEA EduNet (Southeast Asian Education Network) membutuhkan teknologi tepat guna yang dapat dipakai untuk keperluan pembelajaran jarak jauh. Sistem ini antara lain akan dipergunakan untuk mengirim data dan video satu arah. Teknologi yang dipilih harus mempertimbangkan kondisi di negara-negara Asia Tenggara yang sebagian besar merupakan daerah rural (pedesaan) yang minim infrastruktur.
Untuk keperluan ini JMI bersama-sama dengan SEAMOLEC (Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Open Learning Centre) melakukan riset dan pengembangan sistem yang memanfaatkan UDLR (Uni-Directional Link Routing), hingga lahirlah satu perangkat yang kita sebut dengan DigiBox dan DigiServer yang dapat digunakan untuk menerima data melalui jaringan satelit menggunakan multicast.

Instalasi Access Point Indonesia WIFI (@wifi.id) - Telkom Group

Indonesia WiFi (@wifi.id) merupakan jaringan akses wireless broadband yang menjadi media untuk menikmati layanan internet berkecepatan tinggi serta berbagai layanan multimedia lainnya. Jaringan ini disediakan oleh Telkom Group.
Indonesia WiFi menyediakan layanan public internet berbasis teknologi nirkabel (WiFi/Hotspot) dalam rangka mendukung program percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia di bidang ICT yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam memenuhi hal tersebut, saat ini Indonesia WiFi telah dan akan menyiapkan jutaan titik jaringan internet nirkabel secara nasional di berbagai lokasi untuk mendukung kebutuhan informasi digital bagi masyarakat. JMI turut serta dalam program instalasi Access Point (AP) di sejumlah kota (Jakarta, Medan dan Palembang).

Instalasi Router IP CORE - PT Telkom, TBK

PT Telekomunikasi Indonesia sebagai salah satu Operator Telekomunikasi, Informasi, Media, Edutaintment, dan Services (TIMES) terbesar yang ada di Indonesia memiliki program Pemutakhiran Modul dan Router untuk keperluan ekspansi dan redundansi jaringan Core. Program ini merupakan rangkaian proses instalasi router Juniper di lokasi baru dan penambahan modul baru di lokasi yang sudah terdapat perangkat M40e dan M320 yang berada di wilayah–wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.
JMI turut serta dalam proses instalasi modul dan router yang tersebar di 20 kota, yaitu Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Batam, Denpasar, Jakarta, Jambi, Makasar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Semarang dan Surabaya.

Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) - Kemkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki program Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) yang akan dibagikan ke seluruh daerah di Indonesia. Program ini berbentuk pembagian perangkat warung internet kepada seluruh organisasi, lembaga dan yayasan yang memenuhi persyaratan, yang diawali dengan pelaksanaan pelatihan tentang pengelolaan dan cara mengoperasikan perangkat PLIK.
JMI bersama PT. Pramindo Ikat Nusantara (PIN) melakukan riset dan pengembangan sistem untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sistem yang dibangun memanfaatkan perangkat lunak yang berbasis sumber kode terbuka (open source). Distro Linux Fedora dipilih sebagai Sistem Operasi (OS) Desktop dan Distro CentOS dipakai sebagai OS Server. Disediakan pula peramban web yang telah dikastem agar mampu menampilkan berita-berita dan informasi yang dikirim oleh Kemkominfo serta aplikasi billing internet. Selain itu, disiapkan pula sistem monitoring yang mampu mengawasi seluruh titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

CLIENT AND PARTNERS





Tuesday, October 10, 2017

PROFIL PERUSAHAAN YANG BERGERAK DALAM BISNIS INFORMATIKA


1. Profil Perusahaan
PT Metrodata Electronics Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia.
Perseroan didirikan pada 17 Februari 1983 sebagai salah satu perusahaan dalam kelompok usaha METRODATA yang telah berkiprah di bidang TIK sejak 1975. Sejak didirikan, Perseroan mengalami perubahan nama beberapa kali, dan terakhir pada 28 Maret 1991 namanya diubah menjadi PT Metrodata Electronics Tbk hingga sekarang.
Visi dan Misi
Sebagaimana umumnya perusahaan-perusahaan yang sudah mapan, Perseroan memiliki seperangkat prinsip panduan yang menjadi acuan bagi manajemen maupun karyawan dalam mengembangkan strategi Perseroan serta dalam membangun reputasi Perseroan. Visi dan Budaya Perusahaan Perseroan tercermin dengan baik dalam pernyataan berikut:

Visi Perseroan

Memaksimalkan nilai bagi pemangku kepentingan dan membangun lingkungan yang ideal untuk bekerja.

Misi Perseroan
Menjadi perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi terkemuka yang memberikan nilai tambah kepada para mitra usaha dalam melakukan transformasi bisnis.

2. Jejak Langkah Perusahaan

1975

Cikal bakal dari terbentuknya kelompok usaha METRODATA telah dimulai pada tanggal 25 April 1975, dengan bisnis di bidang alat-alat tulis dan kertas printer continous form.
1983

Perseroan didirikan pada tanggal 17 Februari 1983 dengan nama PT Sarana Hitech Systems.
1989

Pada tanggal 10 Oktober 1989 nama Perseroan berubah menjadi PT Metrodata Epsindo.
1990

Pada tanggal 14 Februari 1990, Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (IDX: MTDL).
1991

Pada tanggal 28 Maret 1991 berubah menjadi PT Metrodata Electronics Tbk hingga saat ini.
1996

Pada tanggal 1 Maret 1996, Perseroan mendirikan PT. Mitra Integrasi Informatika, sebagai unit bisnis solusi yang berasal dari direct sales tim Perseroan.
2000

Pada tanggal 23 Mei 2000, Perseroan mendirikan PT. Metrodata E Bisnis, sebagai unit bisnis distribusi yang berasal dari tim penjualan distribusi Perseroan.
2008

Pada tahun 2008, Perseroan mengakuisisi Soltius Asia Pte. Ltd., yang merupakan perusahaan konsultan SAP yang sudah mapan. Soltius Asia Pte. Ltd. adalah pemilik dari PT Soltius Indonesia, yang kini menjadi salah satu entitas anak dalam kelompok usaha METRODATA. Akuisisi ini merupakan langkah penting karena menjadi jalan bagi Perseroan untuk bersaing dengan mitra-mitra SAP lainnya, terutama di segmen enterprise.
Di tahun yang sama, Perseroan juga membeli 37,21% kepemilikan saham PT Xerindo Teknologi, sebuah perusahaan dengan keahlian di bidang perencanaan radio, instalasi, pengujian/commissioning, perawatan dan sebagainya.
2010

Di bulan Desember 2010, Perseroan telah menyelesaikan pelaksanaan Put Option atas saham Perseroan di PT E Metrodata Com (“EMC”) kepada BT Frontline Pte. Ltd. (“Frontline”) dengan menjual sahamnya kepada Frontline (dan afiliasinya). Penyelesaian tersebut bertujuan untuk memitigasi dampak akuisisi Sun Microsystems Inc. oleh Oracle USA Inc.
2011

Awal tahun 2011, entitas anak di bidang distribusi melakukan usaha pembentukan joint venture dengan King's Eye Investments Limited (Synnex), salah satu entitas anak Synnex Technology International Corp, sebuah perusahaan Taiwan yang merupakan pemain ketiga terbesar di dunia dan terbesar di Asia dalam bisnis distribusi produk TIK.
Pada triwulan pertama di tahun yang sama, Perseroan memutuskan untuk mendirikan Unit Bisnis Modern Ritel produk TIK dengan nama PT My Icon Technology yang meliputi modern store, online store dan store-in-store dengan menyediakan produk-produk TIK secara ritel dan langsung kepada konsumen selaku pengguna akhir.
2012

Pada tahun 2012, Perseroan dan Logicalis Singapore Pte. Ltd. mendirikan perusahaan joint venture, PT Logicalis Metrodata Indonesia, yang bergerak dalam bidang solusi dan jasa TIK yang terintegrasi.
2016

Pada tanggal 11 Maret 2016 anak usaha Perseroan PT Synnex Metrodata Indonesia mendirikan PT Synnex Metrodata Technology and Services (SMTS), yang bergerak di bidang perakitan komputer atau peralatan komunikasi tanpa kabel.

3. Struktur Perusahaan


Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan dalam Entitas Anak dan Asosiasi:

Berikut adalah Susunan pemegang saham Perseroan pada 31 Desember 2016 berdasarkan laporan PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan adalah :

4. Tata Kelola Perusahaan

Sebagai perusahaan publik, penerapan Tata Kelola Perusahaan adalah sebuah keniscayaan dan merupakan landasan bagi operasional Perseroan agar pengelolaan Perseroan dapat berjalan secara efisien, efektif dan profesional sehingga tercipta citra Perseroan yang positif serta dapat meningkatkan kinerja Perseroan secara optimal.
Perseroan secara konsisten mengoptimalkan penerapan Tata Kelola Perusahaan melalui penguatan infrastruktur untuk mencapai praktik terbaik, dengan melakukan penyesuaian sistem dan prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan agar semakin efektif.
Hal ini mengacu pada 4 (empat) prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi setiap langkah yang diambil oleh Manajemen Perseroan atau karyawan di segala tingkatan organisasi. Keempat prinsip dasar ini adalah:
Transparansi
Transparansi merupakan komitmen untuk memastikan tersedianya informasi penting yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Informasi ini bisa berupa posisi keuangan Perseroan, manajemen dan struktur kepemilikan Perseroan. Semuanya harus tersedia secara akurat, jelas dan tepat waktu.
Akuntabilitas
Akuntabilitas menjamin adanya mekanisme, peran dan tanggung jawab sebuah manajemen profesional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil yang berdampak pada kegiatan-kegiatan operasional Perseroan.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah penjabaran yang jelas mengenai peran setiap pihak dalam meraih sasaran bersama, termasuk kepastian bahwa semua regulasi dan semua norma sosial telah dipenuhi.
Kelayakan
Kelayakan menjamin bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil diselaraskan dengan kepentingan pihak-pihak terkait, termasuk para pelanggan, pemasok, pemegang saham, investor dan publik pada umumnya.
 
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ berkedudukan tertinggi dalam struktur tata kelola perusahaan di PT Metrodata Electronics Tbk (“Perseroan”).
RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh organ tata kelola lainnya, khususnya dalam menentukan arah jangka panjang Perseroan serta dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Pada tahun 2016 Perseroan menyelenggarakan dua kali RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, keduanya diselenggarakan pada tanggal 8 Juni 2016.
Ringkasan hasil-hasil RUPS yang diselenggarakan adalah sebagai berikut:
RUPS Tahunan
1. Memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny – Deloitte Touche Tohmatsu Limited, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
2. (i). Menyetujui dan mengesahkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2015, yaitu:
a. Sebanyak-banyaknya Rp 47.523.492.000 (empat puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah), dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2015, dengan cara membagi Dividen Saham dengan rasio 35 : 1 yaitu 35 saham lama akan memperoleh 1 saham baru. Sehingga jumlah Dividen Saham yang akan dibagikan adalah sebanyak-banyaknya 66.004.850 (enam puluh enam juta empat ribu delapan ratus lima puluh) saham baru;
b. Sejumlah Rp 11.230.000.000 (sebelas miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) untuk pembagian Dividen Interim/Tunai tahun buku 2015 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris atas pembayaran pajak atas Dividen Saham tahun buku 2014 dan Dividen Interim/tunai tahun buku 2015, sebagaimana telah dibagikan pada tanggal 22 Juli 2015;
c. Sisanya dialokasikan sebagai Laba Ditahan Perseroan.
(ii). Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian Dividen Saham.
3. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny – Deloitte Touche Tohmatsu Limited ataupun para penerus dan penggantinya atau Kantor Akuntan Publik Independen lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut berikut persyaratan lain penunjukannya.
4. a. Menetapkan dan menyetujui honorarium serta tunjangan lainnya dari para anggota Dewan Komisaris Perseroan sebesar Rp 2.142.318.750 (dua miliar seratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) per tahun bruto untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan;
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan beserta fasilitas-fasilitas lainnya.
Realisasi Hasil RUPS Tahunan 2015
Seluruh Keputusan RUPS Tahunan 2015 yang perlu ditindaklanjuti telah dilaksanakan oleh manajemen Perseroan, termasuk pembagian dividen saham untuk tahun buku 2015, yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2016.
RUPS Luar Biasa
1.      Menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh dalam rangka pembagian Dividen Saham yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebelum Rapat ini;
 
2.      Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukansehubungandengankeputusantersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapanNotaris, untuk menetapkan kepastian jumlah saham baru yang dikeluarkan dan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka pembagian Dividen Saham tersebut termasuk untuk mengubah, menyusun dan menegaskan kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut (bilamana diperlukan) sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Realisasi Hasil RUPS Luar Biasa 2015
Keputusan RUPS Luar Biasa 2015 yang perlu ditindaklanjuti telah dilaksanakan oleh manajemen Perseroan.

DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan fungsi pengawasan dan  memberikan nasehat kepada Direksi dan bertanggung jawab secara kolektif kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Anggota Dewan Komisaris tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh RUPS.
Seluruh anggota Dewan Komisaris memiliki integritas dan kompetensi yang memadai sesuai dengan kebutuhan bisnis Perseroan.
Saat ini, Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari tiga anggota. Mereka adalah Presiden Komisaris, Wakil Presiden Komisaris, dan seorang Komisaris merangkap Komisaris Independen.
Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Keputusan RUPS tanggal 8 Juni 2015, untuk jangka waktu 5 tahun.
Dewan Komisaris Perseroan telah mengikuti pelatihan internal dalam bidang manajemen, bisnis dan keuangan dalam rangka meningkatkan kompetensi.
Presiden Komisaris Perseroan, yaitu Bapak Candra Ciputra mempunyai hubungan afiliasi dengan salah satu pemegang saham utama Perseroan, yaitu PT Ciputra Corpora.
Komisaris Independen berasal dari luar Perseroan, tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung dalam Perseroan dan tidak memiliki hubungan berelasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris lain, Direksi, ataupun Pemegang Saham Utama Perseroan, serta tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan selaku emiten berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK tersebut khususnya untuk ketentuan pasal 35 mengenai kewajiban menyusun Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris.
Saat ini Perseroan telah memiliki Pedoman Dewan Komisaris dengan garis besar sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris:
§  Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
§  Memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
§  Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
§  Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
§  Meneliti dan bertanggung jawab atas laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut;
§  Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.
Wewenang Dewan Komisaris:
§  Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut;
§  Meminta keterangan/penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan menyangkut Perseroan;
§  Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
§  Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat Dewan Komisaris;
§  Membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, serta komite lainnya (jika dianggap perlu) dengan memperhatikan kemampuan Perseroan.
Kode Etik:
1.      Setiap anggota Dewan Komisaris wajib mematuhi kode etik yang berlaku di Perseroan, menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Good Corporate Governance, dan Anggaran Dasar Perseroan serta wajib menghindari kondisi benturan kepentingan antara Perseroan dengan Dewan Komisaris serta para pihak terkait.
 
2.      Rangkap jabatan:
1.      Anggota Dewan Komisaris hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua) perusahaan publik;
2.      Anggota Dewan Komisaris hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua) perusahaan publik.
3.      Anggota Dewan Komisaris wajib menjaga kerahasiaan pembahasan dan keputusan Dewan Komisaris dan atas informasi yang diperoleh dalam Rapat, kecuali ditentukan lain oleh Presiden Komisaris, atau jika informasi tersebut diungkapkan oleh Perusahaan kepada publik.
 
4.      Setiap anggota Dewan Komisaris dilarang untuk mengambil keputusan yang dapat berpotensi menempatkan Dewan Komisaris pada kemungkinan pertama terhadap potensi benturan kepentingan.
 
5.      Dalam hal terjadi benturan kepentingan, maka:
1.      Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat merugikan Perseroan atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
2.      Wajib mengungkapkan benturan kepentingan tersebut dalam suatu risalah rapat yang minimal memuat nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pengambilan keputusan.
6.      Setiap anggota Dewan Komisaris wajib:
1.      Tidak memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan keluarga dan/atau pihak-pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
2.      Tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dewan Komisaris:
Dewan Komisaris wajib mempertanggungjawabkan fungsi pelaksanaan tugasnya kepada Para Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam menjalankan tugas pengawasannya, Dewan Komisaris secara berkala mengadakan rapat-rapat, baik rapat internal maupun rapat dengan Direksi yang membahas kinerja Perseroan secara menyeluruh.
Penilaian Kerja dan Remunerasi:
Remunerasi untuk Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi.

KOMITE NOMINASI & REMUNERASI
Dalam rangka untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris Perseroan menjalankan fungsinya sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 27 Oktober 2015.
Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi, sebagai berikut:
Pedoman Nominasi
Pedoman ini dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Komite Nominasi.
1. Tugas dan Tanggung Jawab terkait Nominasi
§  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
§  Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
§  Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
§  Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
§  Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Tata Cara dan Prosedur Kerja
§  Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
§  Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan/Dewan Komisaris.
§  Menyusun Program Pengembangan Kemampuan anggota Direksi dan/Dewan Komisaris.
§  Evaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.
3. Penyelenggaraan Rapat
Rapat dengan agenda Nominasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris yang diadakan secara berkala minimal 4 (empat) Bulan sekali.
4. Sistem Pelaporan Kegiatan
Laporan pelaksanaan tugas Nominasi tercantum di dalam laporan pengawasan Dewan Komisaris yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Pedoman Remunerasi
Pedoman ini dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Komite Remunerasi.
1. Tugas dan Tanggung Jawab terkait Remunerasi
1.      Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi, dan besaran atas remunerasi.
2.      Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Tata Cara dan Prosedur Kerja
A. Menyusun struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yang terdiri dari:
1.      Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, dan fasilitas lainnya dalam bentuk Non Natura).
2.      Fasilitas lain dalam bentuk Natura, seperti: tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kesehatan, dan tunjangan-tunjangan keanggotaan (keanggotaan klub kesehatan).
3.      Manfaat Pensiun (yang diperoleh pada saat akhir masa tugas).
B. Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang selanjutnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan nilai remunerasi.
Kebijakan remunerasi didasarkan atas:
1.      Kelayakan/kewajaran;
2.      Kinerja/prestasi kerja Direksi dan Dewan Komisaris;
3.      Kinerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang Perseroan terbatas;
4.      Ketentuan Peraturan perundangan Perpajakan dan ketenagakerjaan yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk merancang dan menentukan sistem remunerasi termasuk diantaranya honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan remunerasi lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
C. Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Besarnya remunerasianggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroandiusulkan dan direkomendasikan oleh DewanKomisaris (yang dalam hal ini bertindak ataumenjalankan fungsinya sebagai Komite Remunerasi). Besarnya gaji, tunjangan, fasilitas dan manfaat yang diperoleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditentukan berdasarkan kinerja masingmasing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perkembangan pasar dari usaha sejenis. Jumlah besaran remunerasi akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan tingkat kompetitif usaha Perseroan dan kondisi ekonomi pada saat itu.
D. Penyelenggaraan rapat
Rapat dengan agenda Remunerasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris yang diadakan secara berkala minimal 4 (empat) bulan sekali.
E. Sistem Pelaporan
Laporan pelaksanaan tugas Remunerasi tercantum di dalam laporan pengawasan Dewan Komisaris yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

DIREKSI
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Anggota Direksi diangkat berdasarkan keputusan RUPS pada tanggal 8 Juni 2015, untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali Direktur Independen yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS tanggal 8 Mei 2014.
Anggota Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi antara satu sama lain.
Saat ini Direksi Perseroan berjumlah empat orang, yang terdiri dari seorang Presiden Direktur yang membawahi tiga orang Direktur. Agus Honggo Widodo, Direktur, bertanggung jawab atas pengelolaan Unit Bisnis Distribusi. Sjafril Effendi, Direktur, bertanggung jawab atas pengelolaan Unit Bisnis Solusi. Randy Kartadinata, Direktur Independen, bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Perseroan.
Ketiga Direktur tersebut termasuk tiga fungsi Unit Kerja yaitu Departemen Internal Audit, Departemen Legal dan Direktorat Sumber Daya Manusia melapor kepada Susanto Djaja, Presiden Direktur.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan selaku emiten berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK tersebut khususnya untuk ketentuan pasal 35 mengenai kewajiban menyusun Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris.
Saat ini Perseroan telah memiliki Pedoman Direksi dengan garis besar sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi:
§  Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan;
§  Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar;
§  Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;
§  Mengontrol, memelihara dan mengelola kekayaan Perseroan;
§  Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Wewenang Direksi:
§  Membentuk dan mengangkat serta memberhentikan Sekretaris Perusahaan atau susunan unit kerja Sekretaris Perusahaan berikut penanggungjawabnya;
§  Mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan-pembatasan tertentu seperti yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Kode Etik:
1.      Setiap anggota Direksi wajib mematuhi kode etik yang berlaku di Perseroan, menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan peraturan perundangundangan yang berlaku, Tata Kelola Perusahaan, dan Anggaran Dasar Perseroan serta wajib menghindari kondisi benturan kepentingan antara Perseroan dengan Direksi serta para pihak terkait.
2.      Rangkap jabatan:
a. Anggota Direksi hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua) perusahaan publik;
b. Anggota Direksi hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua) perusahaan publik.
3.      Setiap anggota Direksi wajib menjaga kerahasiaan pembahasan dan keputusan Direksi dan atas informasi yang diperoleh dalam Rapat, kecuali ditentukan lain oleh Presiden Direktur, atau jika informasi tersebut diungkapkan oleh Perusahaan kepada publik.
4.      Setiap anggota Direksi dilarang untuk mengambil keputusan yang dapat berpotensi menempatkan Direksi pada kemungkinan pertama terhadap potensi benturan kepentingan.
5.      Dalam hal terjadi benturan kepentingan, maka:
a. Anggota Direksi dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat merugikan Perseroan atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
b. Wajib mengungkapkan benturan kepentingan tersebut dalam suatu risalah rapat yang minimal memuat nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pengambilan keputusan.
6.      Setiap anggota Direksi wajib:
a. Tidak memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan keluarga dan/atau pihak-pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
b. Tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Direksi:
§  Direksi berkewajiban memberikan pelaporan atas semua isu atau hal penting yang terjadi di dalam Perseroan kepada semua anggota Direksi baik dalam Rapat Direksi maupun dalam pertemuan Direksi yang diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan para anggota Direksi;
§  Direksi berkewajiban memberikan pelaporan atas halhal penting yang terjadi di dalam Perseroan kepada Dewan Komisaris melalui Rapat yang diadakan bersama dengan Direksi, maupun pelaporan secara langsung oleh Direksi kepada Dewan Komisaris.
Direksi mengadakan rapat-rapat baik rapat internal maupun rapat dengan Dewan Komisaris untuk membahas perkembangan dan memutuskan kebijakan-kebijakan pengelolaan Perseroan.
Pada tahun 2016 anggota Direksi mengikuti sejumlah program pelatihan untuk mengembangkan kompetensi dan pengetahuannya, sejalan dengan kebutuhan Perseroan dan perkembangan terkini. Direksi juga ikut menghadiri berbagai konferensi yang diselenggarakan pihak prinsipal dan memenuhi undangan pameran TIK di dalam dan luar negeri.
Penilaian Kerja dan Remunerasi:
Penilaian terhadap hasil kinerja Direksi dilakukan secara berkala oleh Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi.
RUPS menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi.

KOMITE AUDIT
Komite Audit merupakan organ Dewan Komisaris yang bertugas membantu tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dalam meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan di Perseroan.
Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.I.5. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam mengevaluasi kewajaran Laporan Manajemen yang disusun oleh Direksi dan mengidentifikasi berbagai masalah yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan yang dilakukan Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris, Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit dan rencana kerja yang telah disusun.
Saat ini Komite Audit terdiri dari tiga orang, yang diketuai oleh Komisaris Independen dan dua orang anggota yang memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi dan pengalaman di bidang audit yang memadai.
LULU TERIANTO, BCA, MM
Komisaris Independen merangkap Ketua Komite Audit
Memperoleh gelar Bachelor of Commerce and Administration dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada tahun 1986 kemudian memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Pelita Harapan di Jakarta pada 2002. Memulai karirnya di National Bank of New Zealand pada 1984, kemudian berkarir di berbagai perusahaan di Selandia Baru dan Jakarta, Indonesia. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur dan Presiden Direktur dari Grup Harian Bisnis Indonesia. Beliau juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Metropolitan Kentjana Tbk dan PT Metropolitan Land Tbk. Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan merangkap Ketua Komite Audit Perseroan pada tanggal 20 Juni 2012.
SELVIA WANRI, SE
Anggota Komite Audit

Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta pada tahun 2003. Memulai karir di KAP Siddharta Siddharta & Widjaja (KPMG International) dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 dengan posisi terakhir Supervisor Auditor. Beliau bergabung dengan Pricewaterhouse Coopers sebagai Manajer Internal Audit sejak tahun 2008 sampai dengan 2011. Saat ini beliau bekerja sebagai konsultan keuangan pada perusahaan swasta. Diangkat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 1 Juli 2015.
Jimmy Cakranegara, SE
Anggota Komite Audit

Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBII, Jakarta pada tahun 2003. Memulai karir di KAP Mitra Winata dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2003. Kemudian Beliau bergabung dengan KAP Purwantono, Sarwoko & Sandjaja (Ernst & Young) sejak tahun 2003 sampai dengan 2008 dan KAP Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja (Morison International) sejak tahun 2008 sampai dengan 2011. Saat ini beliau bergabung dengan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan (Crowe Horwath) sebagai Manajer Audit. Diangkat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2015.
Komite Audit juga senantiasa berkoordinasi dengan Audit Internal Perseroan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.

MANAJEMEN RISIKO
Perseroan memandang bahwa penerapan manajemen risiko dalam menjalankan bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pencapaian target kinerja Perseroan yang telah dicanangkan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan secara menyeluruh.
Kualitas penerapan manajemen risiko yang efektif penting bagi Perseroan dalam menghadapi risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal dan eksternal.
Perseroan telah melakukan identifikasi risiko berdasarkan bobot dampak risiko terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan untuk memastikan proses operasional yang efektif, efisien dan dapat diandalkan untuk mendukung strategi Perseroan serta mewujudkan Tata Kelola Perusahaan.
Berikut adalah daftar risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya:
Risiko Persaingan Usaha
Dalam bidang usaha distribusi produk dan jasa TIK, Perseroan menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bertambahnya pemain baru dan masing-masing pemain berusaha mempertahankan dan memperluas pangsa pasarnya. Apabila Perseroan gagal memperluas pangsa pasarnya dan meningkatkan pelayanannya kepada para pelanggan, kemampuannya dalam menghasilkan
pendapatan atau laba akan menurun.
Risiko Terbatasnya Manusia di Bidang TIK di Indonesia
Dalam merealisasikan rencana pengembangan usaha di bidang TIK, Perseroan mengandalkan pertumbuhan usahanya pada manusia, yaitu keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh para eksekutif dan tenaga ahli yang bekerja di Perseroan. Apabila Perseroan tidak dapat mempertahankan eksekutif dan tenaga ahlinya, hal ini dapat mengakibatkan turnover karyawan yang tinggi. Selanjutnya, jika Perseroan gagal untuk merekrut penggantinya, maka hal ini akan mempengaruhi kinerja Perseroan sehingga dapat mengurangi pendapatan Perseroan.
Risiko Kompetisi dengan Sebagian Pelanggan
Sebagian besar penjualan perangkat keras Perseroan dilakukan melalui para reseller. Strategi Perseroan adalah memberikan akses pada para pembeli korporasi untuk melakukan transaksi pembelian langsung dengan Perseroan. Strategi ini menciptakan kompetisi bagi para reseller, yang sebenarnya merupakan pelanggan Perseroan sekaligus penjual pada pasar korporasi bagi produk- produk yang dijualnya. Strategi ini dapat memengaruhi hubungan dagang Perseroan dengan para reseller, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja Perseroan dan mengurangi pendapatan Perseroan.
Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Beberapa produk TIK yang ditawarkan Perseroan merupakan produk-produk yang berasal dari pemegang merek di luar negeri yang nilainya terkait dengan kurs valuta asing. Walaupun sebagian besar dari pemegang merek sudah membuka perwakilannya di Indonesia dan menjual produknya dalam mata uang Rupiah, namun kenaikan harga yang mungkin timbul dari penguatan kurs valuta asing akan mengakibatkan turunnya permintaan yang akan memberikan pengaruh terhadap pendapatan dan kondisi keuangan Perseroan.

5. Penghargaan

Metrodata telah menerima berbagai penghargaan atas prestasinya di bidang Oenjualan peoduk dan solusi

§  2017, Indonesia Most Innovative Business Award 2017 (Category Computer Services and Other Devices), Majalah Warta Ekonomi.
§  2017, Indonesia Best Issuer 2017, Catagory: Trade, Sub Sector Industries Sector: Industri Perdagangan, Jasa, dan Investasi, Majalah Warta Ekonomi.
§  2016, Peringkat 3, Kelompok Usaha Jasa Komputer & Perangkatnya, Sektor Perdagangan, Jasa & Investasi, Majalah Economic Review dan IPMI International Business School.
§  2016, The Best 50 Companies (Category Electronics, no.33), Forbes Indonesia
§  2016, The Best Listed Company 2016 - in Electronics Sector, Majalah Investor
§  2015, Asia’s Best Companies 2015 (Best Small-Cap category), Majalah FinanceAsia.
§  2014, The Best 50 Companies (Category Computer Peripherals, no.38), Forbes Indonesia
§  2014, Most Powerful & Valuable Company Award 2014, Majalah Warta Ekonomi
§  2013, Fortune Indonesia 100 - Perseroan mendapatkan penghargaan dalam pemeringkat Fortune 100 Company dengan urutan ke 75.
§  2013, Top Performing Listed Companies 2013, Metrodata Electronics Tbk menduduki urutan nomor 2 dalam sektor Elektronika dan urutan ke 40 dari 151 perusahaan kategori Kapitalisasi Pasar dibawah Rp 10 triliun, Majalah Investor Group.
§ 2012, Fortune Indonesia 100 - Dalam urutan 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Metrodata Electronics menempati urutan ke 94. Pada peringkat berdasarkan industri—Industri Perdagangan dan Jasa, Metrodata Electronics menempati urutan ke 17 dari 24 perusahaan terpilih.
 2011, Urutan ke 85 dari Fortune100 Indonesia. Urutan ke 19 dari 23 perusahaan sektor Industri Perdagangan dan Jasa.
§  2010, The Most Powerful Companies per sektor industri perdagangan, jasa dan investasi serta komputer dan sektor jasa, Majalah Warta Ekonomi.
§  2009, Urutan 1 di Sektor Elektronika dan urutan 11 dari seluruh Emiten, Majalah Investor
§  2008, The Best Listed Companies 2008 – Emiten dengan Kinerja Terbaik Sektor Elektronika, Majalah Investor.

Tugas 2 ( Pengantar Komputasi Modern)

I. Pengertian    1.1. Komputasi Cloud  Definisi komputasi cloud merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputas...